PK Sejahtera Kabupaten Bekasi
 
 

 
Beranda
Peta Situs
Tentang PK Sejahtera
Sejarah PK Sejahtera
Piagam Deklarasi
Visi dan Misi
Kebijakan Dasar
Keanggotaan
Rubrik

Interaktif
Download
Web Links
Buku Tamu
Kirim Artikel
Kontak Kami
Quran Online

Rubrik Utama
Info Keadilan
Kab. Bekasi & Jawa Barat
Parlementaria
Info DPD dan DPC/DPRa
Media Bicara PKS
Dunia Islam
MUSDA - 1

Rubrik Tarbiyah
Kaderisasi
Kisah & Hikmah
Imunitas Da'wah
Wanita & Keluarga
Tsaqafah
Samudera Hikmah
Bina Ruhul Jadid
Ulumul Qur'an

Pesan Singkat
Nama*
Email
Pesan*
  *harus diisi

Tools For Community
Who's Online Now
Statistik Situs

Statistik Situs
         Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 136243
Hits : 1514526 hits
Bulan Ini : 2113 users
Hari Ini : 111 users
Online : 3 users

   


Beberapa Kaidah Dalam Mempelajari Ilmu Fiqh - 4
Jumat, 15 September 06 - oleh : Redaksi

PKS-Kab.Bekasi OnLine :

Bagian Ketiga : MEMBEDAKAN ANTARA IKHTILAF DENGAN BID�AH

Bab : BID�AH

� Disebutkan dlm hadits riwayat Ahmad bahwa : Tidaklah suatu kaum melakukan suatu bid�ah, kecuali ALLAH SWT akan mengambil dari mereka sebuah sunnah yg setara dari apa yg mereka lakukan dg bid�ah tersebut.�

Disebutkan dlm mukhtashar shihhah, bhw bid�ah adalah memperbarui agama setelah sempurna. Disebutkan dlm mishbahul munir bhw ia adalah menambah atau mengurangi agama. Disebutkan dlm al-Qamus yaitu menambahkan pd agama sesuatu yg telah sempurna atau sesuatu pembaruan setelah nabi SAW yg berasal dari hawa nafsu.

Agama Islam adalah agama yg sempurna, syariatnya sudah lengkap, cukup dan memadai. ALLAH SWT berfirman : � Pada hari ini AKU sempurnakan bagi kalian din kalian dan AKU sempurnakan atas kalian ni�mat-KU dan telah AKU ridhai bagi kalian Islam sebagai din. � (QS 5/3)

Barangsiapa yg menambah syariat Islam atau mengurangi atau menyelewengkan makna atau menta�wilkannya dlm din Islam maka ia telah membuat bid�ah dan setiap bid�ah adalah sesat. Nabi SAW bersabda dlm hadits yg diriwayatkan Abu Daud dan at-Tirmidzi dari al-�Irbadh bin Sariyah : � Hendaklah kalian berpegang teguh pd sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yg mendapat petunjuk setelahku, gigit erat2 oleh kalian dg gigi geraham. Dan janganlah kalian mengikuti suatu perkara yg baru, karena setiap yg baru itu adalah bid�ah dan setiap bid�ah adalah sesat. �

Maka setiap orang yg membuat perkara yg baru pd masalah agama adalah tertolak, sebagaimana disebutkan dlm hadits : �Siapa yg mengerjakan suatu pekerjaan yg tdk sesuai dg aturan kami maka tertolak.�

Berkata Ibnu Rajab dlm kitabnya Syarh hadits Arba�in bhw yg dimaksud dg bid�ah adalah sesuatu yg memperbarui pd sesuatu dimana prinsip2 nya tdk ada dlm syariah yg menunjukkan ke arah itu. ADAPUN SEGALA SESUATU YG ADA ASAL-USULNYA DLM SYARIAH YG MENUNJUK KE ARAH ITU BUKAN BID'AH MENURUT SYARIAH, walaupun secara bahasa disebut bid�ah juga. Maka setiap yg memperbarui pd masalah agama yg tdk ada asal-usulnya dari agama itu disebut bid�ah dan sesat, baik pd masalah aqidah, amal, yg lahir maupun batin.

Contohnya adalah apa yg dilakukan oleh Umar ra saat mengumpulkan manusia untuk shalat tarawih berjamaah pd malam Ramadhan bukanlah bid�ah menurut syariah, walaupun menurut bahasa disebut bid�ah. Oleh sebab itulah maka Umar ra berkata : Sebaik2 bid�ah adalah perbuatan ini! Maksudnya bid�ah dari sisi bahasa, sebab secara syariah perbuatan tsb telah pernah dilakukan oleh Nabi SAW.

Contoh lainnya ialah apa yg dibolehkan oleh Nabi SAW ketika ada seorang sahabat yg selalu membaca surat al-Ikhlas setiap shalatnya sebelum membaca surat lainnya, walaupun Nabi SAW tdk pernah melakukan hal tsb. Atau contoh lainnya saat beliau SAW melihat Abubakar ra selalu shalat witir di awal malam, sementara Umar ra selalu shalat witir di akhir malam, maka Nabi SAW membiarkan keduanya.

Contoh lain lagi, adalah saat Nabi SAW shalat, beliau SAW mendengar ada salah seorang yg membaca : Hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi! Yaitu saat melakukan i�tidal. Saat selesai shalat, maka Nabi SAW bertanya : Siapa yg mengucapkan kata2 tadi? Maka ada yg menjawab : Saya wahai Rasulullah! Maka kata Nabi SAW : Aku melihat lebih dari 30 malaikat berlomba2 mencatatnya pertama kali! (HR Bukhari).

Macam2 Bid�ah :

Bid�ah terbagi menjadi 2, yaitu bid�ah pada urusan dunia dan bid�ah pada masalah agama. Adapun bid�ah pd urusan dunia atau mu�amalah maka boleh selagi tdk bertentangan dg aturan2 dan prinsip2 dasar Islam. Bahkan dlm masalah dunia ini malah dituntut adanya ibda� (kreatifitas). Karena prinsip dasar dlm masalah dunia dan muamalah adalah semuanya boleh kecuali yg telah dilarang oleh syariah. Maka kita tdk perlu bertanya : Bolehkah kita memakai celana? Atau bolehkah memakai sabuk? Dsb. Yg penting prinsip dasar dlm Islam adalah harus menutup aurat (tdk transparan, tdk membentuk tubuh/ketat) maka bentuk dan warnanya terserah apa saja.

Bid�ah dlm masalah agama yg disepakati adalah :


  1. Bid�ah Mukaffarah/pelakunya bisa kafir : Yaitu beribadah pd selain Allah SWT, seperti doa Isti�anah (meminta pertolongan), isti�adzah (meminta perlindungan), istighatsah (menyeru/memanggil untuk meminta bantuan), nadzar dan berkurban/menyembelih/sesajen. Jika dilakukan pd selain Allah maka hal tsb adalah bid�ah yg membuat kufur dr ajaran Islam.

  2. Bid�ah Muharramah/hukumnya haram : Seperti membangun kuburan, memberikan kelambu pd kuburan, memasang lilin dan lampu pd kuburan, meminta berkah pd kuburan, menjadikan kuburan sbg mesjid, dll.

  3. Bid�ah Makruhah yg mendekati Haram : Makan makanan ditempat kematian pd hari pertama, kedua dan ketiga; memperingati kematian setelah 40 hari/100 hari/1000 hari; ritual2 yg berlebihan mengagungkan Nabi SAW; dsb.

  4. Bid�ah Makruhah/hukumnya makruh : Seperti melafazkan niat saat shalat, melakukan ibadah khusus pada nishfu Sya�ban seperti shalat Alfiyyah, atau melakukan muhasabah yg dilakukan khusus setiap malam tahun baru; dll.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengutip perkataan Sufyan ats Tsauri yg berkata : � Perbuatan bid�ah lebih dicintai oleh Iblis la�natullah dari perbuatan maksiat. Karena pelaku maksiat merasa salah dan menyesal atas perbuatannya, sedangkan pelaku bid�ah tdk merasa salah dan menganggap perbuatannya sbg ibadah taqarrub kepada Allah SWT. �

Ada pula bid�ah agama yg hukumnya diperselisihkan oleh para ulama, yaitu :

  1. Bid�ah Tarkiyyah : Yaitu perbuatan seseorang meninggalkan suatu perbuatan sunnah dg sengaja secara terus-menerus, dg berkeyakinan bhw hal tsb bukan dari agama. Seperti tidak pernah melakukan ibadah Rawatib karena tdk menganggapnya sunnah, tidak mau memanjangkan jenggot karena tdk menganggapnya sunnah, dsb.

  2. Bid�ah Idhafiyyah : Yaitu melakukan sebuah perbuatan terus-menerus dan menganggapnya sunnah, padahal ia bukan sunnah. Seperti jabat tangan setiap selesai shalat, berdoa bersama2 setelah selesai shalat, dsb.

Oleh : DR Salim Seggaff al-Juffry, MA.

  Index Rubrik Tarbiyah |   kirim ke teman |   versi cetak


Tidak ada komentar tentang artikel tarbiyah ini.

[ Back To Beranda ]



 
   
Top Download
Prestasi Pemkab Bekasi Saduddin (229)
Jadwal Kampanye Parpol (190)
Tadzkiroh Jabat Tangan (148)
RBT KAMPANYE PKS 2009 (103)

Headline News
Situs Dakwah :
Dakwatuna.com
Al-Ikhwan.net

Pemerintahan :
Presiden RI
LKBN Antara

Media Massa Nasional :
Indosiar News
Detik News
Media Indonesia News
Tempo News
Kompas News
Suara Merdeka News

 
DPD PK Sejahtera Kabupaten Bekasi © 2006
Jl. Perjuangan No.44 RT.02 RW.02 Desa Tambun Kec. Tambun Selatan, Bekasi
Telp. 021-88327165 - email : admin @ pks-kab-bekasi.org
Masukan, kritik dan saran bisa via SMS Admin ke 0857 1905 9415