PK Sejahtera Kabupaten Bekasi
 
 

 
Beranda
Peta Situs
Tentang PK Sejahtera
Sejarah PK Sejahtera
Piagam Deklarasi
Visi dan Misi
Kebijakan Dasar
Keanggotaan
Rubrik

Interaktif
Download
Web Links
Buku Tamu
Kirim Artikel
Kontak Kami
Quran Online

Rubrik Utama
Info Keadilan
Kab. Bekasi & Jawa Barat
Parlementaria
Info DPD dan DPC/DPRa
Media Bicara PKS
Dunia Islam
MUSDA - 1

Rubrik Tarbiyah
Kaderisasi
Kisah & Hikmah
Imunitas Da'wah
Wanita & Keluarga
Tsaqafah
Samudera Hikmah
Bina Ruhul Jadid
Ulumul Qur'an

Pesan Singkat
Nama*
Email
Pesan*
  *harus diisi

Tools For Community
Who's Online Now
Statistik Situs

Statistik Situs
         Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 136243
Hits : 1514524 hits
Bulan Ini : 2113 users
Hari Ini : 111 users
Online : 3 users

   


Beberapa Kaidah Dalam Mempelajari Ilmu Fiqh - 2
Senin, 11 September 06 - oleh : Redaksi

PKS-Kab.Bekasi OnLine :

Bagian Kedua : MEMAHAMI MAZHAB

Umat Islam menurut disiplin ilmu fiqh Islam dikelompokkan menjadi 3 golongan; kelompok pertama yaitu kelompok para ulama yg mampu berijtihad, kelompok kedua yaitu pencari ilmu dan para pelajar ilmu syari�ah dan kelompok ketiga adalah kelompok masyarakat awam.


  1. Bagi kelompok ulama maka mereka memiliki kewajiban berijtihad dan tdk ada keharusan (bahkan dilarang) mengikuti suatu pendapat dari ulama yg lain.
  2. Bagi kelompok pelajar ilmu syariah dianjurkan mampu mengetahui dan menguasai dalil pendapat yg ia ikuti (mazhabnya) sambil dianjurkan untuk terus meningkatkan ilmunya sehingga dapat mencapai derajat mujtahid.
  3. Sedangkan bagi kelompok awam, kewajiban mereka adalah bertanya dan mengikuti pendapat ulama (taqlid) thd permasalahan keseharian yg mereka hadapi.

Diantara ulama fiqh Islam yg terkenal, secara berurutan berdasarkan sejarahnya adalah Imam abu Hanifah, Malik, Syafi�i dan Ahmad. Sebenarnya masih banyak ulama lain yg lebih alim dan lebih senior dalam masalah Fiqh ini (seperti Imam Atha� bin abi Rabah di Makkah, Hasan al-Bashriy di Bashrah, Muhammad bin Sirin di Syam, dll.), tetapi keempat ulama yg disebutkan pertama itulah yg memiliki paling banyak murid dan pengikutnya, disamping juga karena pembahasan fiqh mereka yg utuh dan menyeluruh terhadap semua permasalahan dlm fiqh Islam. Sehingga dikenallah dlm khazanah fiqh Islam sebagai al-madzahibul arba�ah dan mereka merupakan rujukan utama dlm pengambilan hukum, bukan hanya dlm skala pribadi dan masyarakat tetapi juga dlm skala daulah Islamiyyah al-Alamiyyah.


  1. MADZHAB HANAFI. Imamnya adalah abu Hanifah AN-NU�MAN BIN TSABIT bin Zutha, lahir di Kufah th 80-H lalu pindah ke Baghdad, tinggal disana sampai wafatnya th 150-H. Prinsip2 dasar madzhab ini ialah berdasarkan al-Qur�an, as-Sunnah dan perkataan para shahabat ra, disamping itu ia juga melakukan istihsan dan qiyas.

  2. MADZHAB MALIKI. Imamnya adalah MALIK BIN ANAS bin Malik bin abi Amir al-Asbahi dari kabilah dzi Ashbah di Yaman. Ia lahir di Madinah th 93 H dan wafat disana th 179 H. Kakeknya abi Amir adalah seorang sahabat Nabi SAW yg mulia dan mengikuti hampir semua peperangan bersama Nabi SAW kecuali perang Badar.

    Prinsip dasar mazhabnya adalah al-Qur�an, as-Sunnah, perbuatan penduduk Madinah, mashalih al-Mursalah, istihsan dan sadu dzara�i. Ia mengutamakan perbuatan penduduk Madinah daripada qiyas , ia berkata : �Kita harus mengikuti perbuatan penduduk Madinah, karena disanalah tempat hijrah Nabi SAW dan tempat yg paling banyak diturunkannya al-Qur�an.�

  3. MADZHAB SYAFI�I. Imamnya adalah MUHAMMAD BIN IDRIS bin Abbas bin Utsman bin Syafi al-Hasyimi al-Muthallibi. Nasabnya bertemu dg Nabi SAW pada Abdu Manaf. Lahir di Ghaza palestina tahun 150 H dan wafat di Mesir tahun 204 H. Imam Syafi�ilah yg pertama mulai membuat landasan bangunan dlm fiqh Islam yg kemudian dikenal dg nama ilmu Ushul Fiqh dlm karangan beliau yaitu ar-Risalah.

    Prinsip utama mazhabnya ialah al-Qur�an, as-Sunnah, Ijma, perkataan sahabat dan qiyas. Beliau dikenal dg gelar nashiru as-sunnah karena sangat membela sunnah nabi SAW, beliau menerima hadits ahad. Beliau tdk menerima istihsan.

  4. MADZHAB HAMBALI. Imamnya adalah AHMAD BIN HANBAL bin Hilal asy-Syaibani. Lahir di Baghdad 164 H dan wafat di kota yg sama th 241 H. Dikenal dg nama imam al-muhadditsin karena banyaknya hadits yg dikumpulkan dan dihafalnya, kumpulan haditsnya ini dikenal dg musnad Imam Ahmad.

    Prinsip madzhabnya adalah al-Qur�an, as-Sunnah, fatwa sahabat yg tdk diperselisihkan, dan qiyas. Ia tdk mengakui adanya ijma, karena menurutnya tdk mungkin ada ijma, karena demikian banyaknya perbedaan pendapat dlm masalah furu� tsb.


Adapun Madzhab secara bahasa artinya tempat berjalan (dari fi�il/kata kerja : dzahaba-yadzhabu), dalam arti syariah ialah jalan yg membantu seseorang untuk memahami al-Qur�an dan as-Sunnah dg tepat, contohnya madzhab Syafi�i artinya cara bagaimana kita memahami al-Qur�an dan as-Sunnah dan melaksanakannya menurut Imam Syafi�i.

Dalam Islam tdk ada kewajiban untuk mengikuti suatu madzhab tertentu sebagaimana juga tdk ada larangan untuk memegang madzhab tertentu. Yg dilarang adalah jika terjadi ta�ashub (sikap fanatisme) thd suatu madzhab tertentu dan menyalahkan madzhab lainnya.

Para imam madzhab itupun asalnya tdk langsung membuat madzhab melainkan ikut dulu belajar pd imam lainnya, imam Syafi�i selama 15 th belajar pd Imam Malik, demikian pula Imam Ahmad belajar dulu pd Imam Syafi�i. Sebagaimana seorang yg mau ke Bogor dari Jakarta mesti mengikuti dulu rute jalan/madzhab yg sdh ada, baru nanti jika ia sdh menguasai sepenuhnya, maka ia bisa membuat madzhabnya sendiri dg jalan2 tembus tertentu sehingga mungkin lebih cepat. Madzhab yg dibuatnya itu bisa saja lebih canggih dari madzhab sebelumnya dan ia akan diikuti oleh para pengikut madzhabnya tsb, demikian gambarannya.

Oleh sebab itu jika ada orang berkata : Kita tdk perlu bermadzhab!! Maka lihat dulu siapa yg bicara tsb, jika ia seorang ulama/mujtahid maka perkataannya benar, sebab seorang mujtahid tdk boleh/haram untuk bermadzhab. Tetapi jika ia seorang yg blm atau tidak menguasai ilmu syari�ah maka perkataannya itu harus dikoreksi, karena mau tdk mau ia pasti harus bermadzhab, baik madzhab salaf (seperti Syafi�i, Malik, ibnu Taimiyyah, dsb) atau ia bermadzhab dg mengikuti org sekarang (khalaf) seperti syaikh al-Albani, Ibni Baaz, al-Qardhawi, Muhammadiyyah, PERSIS, dsb. Kesemua itu juga dlm fiqh disebut madzhab juga, karena merumuskan cara2 tertentu dlm memahami dalil syariat.

Hanya jika seseorang telah bermadzhab (baik dg madzhab salaf maupun khalaf) hendaknya ia berusaha mencari dalil2 dari madzhabnya tsb serta berusaha semampunya untuk meneliti sandaran ayat dan haditsnya, serta mau menerima jika ada pendapat dari madzhab lain yg lebih kuat. Karena hal tsb tdk berarti ia keluar dari madzhabnya karena semua madzhab bermuara pd Nabi SAW. Dan tdk perlu seseorang itu fanatik thd madzhab, karena semua mengambil dari Nabi SAW, jadi apa yg mau difanatikkan?!

Idza shahhal hadiits fahuwa madzhabii ... (Imam asy-Syafi�i)

Oleh : DR Salim Seggaff al-Juffry, MA.

  Index Rubrik Tarbiyah |   kirim ke teman |   versi cetak


Tidak ada komentar tentang artikel tarbiyah ini.

[ Back To Beranda ]



 
   
Top Download
Prestasi Pemkab Bekasi Saduddin (229)
Jadwal Kampanye Parpol (190)
Tadzkiroh Jabat Tangan (148)
RBT KAMPANYE PKS 2009 (103)

Headline News
Situs Dakwah :
Dakwatuna.com
Al-Ikhwan.net

Pemerintahan :
Presiden RI
LKBN Antara

Media Massa Nasional :
Indosiar News
Detik News
Media Indonesia News
Tempo News
Kompas News
Suara Merdeka News

 
DPD PK Sejahtera Kabupaten Bekasi © 2006
Jl. Perjuangan No.44 RT.02 RW.02 Desa Tambun Kec. Tambun Selatan, Bekasi
Telp. 021-88327165 - email : admin @ pks-kab-bekasi.org
Masukan, kritik dan saran bisa via SMS Admin ke 0857 1905 9415