|
Sejak 1 Mei 2006 Pengunjung : 136243 Hits : 1514762 hits Bulan Ini : 2113 users Hari Ini : 111 users Online : 2 users |
|
|
|
|
Apakah Mendirikan Partai/Jama'ah itu termasuk Hizbiyyah & bagaimana Hizbiyyah yang dilarang Syariat Kamis, 22 Juni 06 - oleh : Redaksi
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Salah satu sifat yg dikhawatirkan oleh Nabi Muhammad ShallaLLAHu 'alaihi wa Sallam terjadi pada ummatnya adalah sifat ghuluw (ekstrem) dan tatharruf (menjauh dari kebenaran) , yg merupakan sifat yg sangat dilarang oleh syari'ah, sebagaimana dlm hadits Nabi Muhammad ShallaLLAHu 'alaihi wa Sallam berikut ini :
"Takutlah kalian terhadap sikap ekstrem dlm beragama, karena sesungguhnya yg telah mencelakakan ummat sebelum kalian adalah sikap ekstrem dlm beragama.[1]"
Salah satu bentuk dari sikap ghuluw tsb adalah vonis baru (baca : bid'ah) yg tidak dikenal dlm referensi utama kaum muslimin, laa fil Qur'aan wa laa fis Sunnah, yaitu vonis hizbiyyah. Herannya lagi, bhw vonis ini dilontarkan oleh sebagian orang yg mengaku2 sebagai pemegang panji2 Ahlus Sunnah dan pengikut Salafus Shalih, inna liLLAHi wa inna ilayhi raji'un..
Di berbagai forum dan tulisan --sebagian mereka-dg getolnya melemparkan vonis tsb kepada sesama saudara mereka muslim, para pejuang As-Sunnah dan penegak kalimat Tauhid, hanya karena mereka yg disebut terakhir ini membuat kelompok, atau partai ataupun jama'ah, yg tujuannya demi memudahkan kerja dakwah mereka. Kemudian mereka sematkanlah berbagai label seperti hizbiyyun, ahlul-hawa' (para pengikut hawa nafsu), ahlul bid'ah, Sufi yg Sesat, dsb.
Mereka kemudian mencari2 dalil untuk membenarkan klaim mereka tsb, dan memvonis berbagai kelompok kaum muslimin sesama Ahlus Sunnah wal Jama'ah, lalu mereka menemukan ayat yg "kelihatannya" bisa dipakai untuk mendukung klaim mereka itu dan dengan itu mereka berusaha membodohi orang2 yg bodoh, membingungkan orang yg bingung dan menakut2i orang yg penakut.
Potongan ayat yg mereka dengung2kan dan mereka anggap melarang membuat kelompok, jama'ah atau partai itu --menurut mereka-- yaitu ayat : Kullu hizbin bima ladayhim farihun.. (Setiap partai/kelompok/jama'ah merasa bangga/ bergembira dg apa yg ada pd kelompok masing2). Kemudian ayat : Innalladzina farraqu dinahum wa kanu syiya'an lasta minhum fi syai'in.. (Sesungguhnya orang yg memecah-belah agama mereka sehingga mereka menjadi berkelompok2 lepas tanggung jawabmu atas mereka wahai Muhammad..) Kemudian dikatakanlah oleh mereka bahwa membentuk jama'ah dan hizb adalah sesat berdasarkan ayat tsb di atas.
Ikhwan wa akhwat fiLLAH, marilah saya ajak antum semua untuk membuka berbagai rujukan kitab2 tafsir karangan Imam Salafus Shalih secara inshaf (obyektif) dan wasith (adil), jauh dari sifat ghuluw wa tatharruf dan jauh dari kepentingan apapun, kecuali ikhlas mencari keridhaan ALLAH SWT semata. Hanya kepada ALLAH-lah kita bertawakkal dan hanya kepada-NYA lah kita akan dikembalikan.
Jika kita membaca Al-Qur'an maka kita dapatkan bhw potongan ayat --yg mereka dakwakan-- tsb terdapat di 3 tempat dlm Al-Qur'an Al-Kariem, potongan yg pertama yaitu di QS Al-Mu'minun, 23/53 dan di QS Ar-Rum, 30/32; lengkapnya adalah sbb;
" Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing). " [QS Al-Mu'minun, 23:53]
" Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. " [QS Ar-Rum, 30:32]
Sementara potongan yg kedua pd QS Al-An'am, 6/159. Lengkapnya adalah sbb;
" Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, Kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang Telah mereka perbuat. " [QS Al-An'am, 6:159]
Makna ayat dlm QS Al-Mu'minun, 23/53 menurut kitab2 tafsir adalah sbb :
Berkata Imam At-Thabari[2] dlm tafsirnya[3], bhw maknanya : "Maka berpecah-belahlah kaum yg diperintahkan oleh ALLAH SWT dari ummat Nabi Isa 'alayhis salam untuk bersatu atas agama yg satu... Dan setiap firqah tsb beragama dengan kitab yg berbeda satu dengan yg lain, sebagaimana orang Yahudi memegang kitab Taurat dan mendustakan hukum2 dlm kitab Injil dan Al-Qur'an, demikian pula orang2 Nasrani yg berpegang menurut sangkaan mereka pd kitab Injil dan mendustakan kitab Al-Qur'an." Dan ini diperkuat oleh makna "ummatan-wahidah" pd ayat sebelumnya, yaitu maknanya menurut Imam At-Thabari : "Innal ummah alladzi fi hadzal maudhu' : Ad-Din wal Millah" (makna ummat dlm konteks ayat ini adalah ummat dlm masalah agama)[4]. Jelas bahwa makna "HIZB" dlm ayat tsb menurut Imam At-Thabari adalah HIZB dlm Ad-Din wal Millah (perbedaan & kelompok2 yg berbeda dlm aqidah dan agama), lalu dimanakah letak larangannya, jika HIZB tsb tidak berbeda dlm Ad-Din wal Millah malah justru dlm rangka memudahkan menegakkan & memperjuangkan Ad-Din wal Millah?
Imam Ibnul Jauzy dlm tafsirnya[5] menyatakan bhw ada 2 pendapat ttg tafsir ayat ini, yaitu pendapat pertama : Mereka adalah Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani) dari Mujahid; dan pendapat kedua : Mereka adalah Ahli Kitab & kaum Musyrikin Arab dari Ibnu Sa'ib. Demikian pula pendapat Imam Al-Mawardi[6] dlm tafsirnya[7], nampak bagi kita semua bhw larangan tsb amat jelas yaitu larangan berbeda2 dlm aqidah, atau berbeda dlm kitab suci, persis sebagaimana perbedaan Yahudi dan Nasrani atau musyrikin, sama sekali tidak ada larangan yg berkaitan dg larangan membentuk organisasi, atau jama'ah atau partai.
Berkata Imam Al-Baghawi[8] dlm tafsirnya[9], bhw makna "kullu hizbin bima ladayhim farihun = bima 'indahum minad din" (dari apa2 yg ada disisi mereka dari agama), dlm hal ini beliau mengkaitkan dengan tafsir ayat sebelumnya bhw makna "fataqaththa'u amrahum = dinahum", lalu makna "baynahum = berpecah-belah, maka mereka berpecah-belah menjadi Yahudi, Nasrani dan Majusi. Demikianlah pendapat para Imam Salafus Shalih mengenai masalah ini, yaitu bahwa "hizbin" (partai) yg dilarang adalah partai yg berbeda dlm aqidah dan agama (Ad-Din wal Millah) dan sama sekali bukan partai dlm Dakwah dan Jihad.
Berkata Imam Asy-Syaukani dlm tafsirnya[10] : Bhw mereka ada yg mengikuti firqah Taurat, firqah Zabur, firqah Injil lalu mereka masing2 mengubah kitab2 tsb dan menyimpangkan maknanya. Hal ini juga pendapat Imam Al-Biqa'iy[11] dlm tafsirnya[12], Imam An-Nasafiy[13] dlm tafsirnya[14], Abu Sa'ud[15] dlm tafsirnya[16], Imam As-Suyuthi[17] dlm tafsirnya[18], Imam Al-Khazin[19] dlm tafsirnya[20], Imam Ats-Tsa'alabiy[21] dlm tafsirnya[22], dll. Lalu apakah hizb, jama'ah dan partai Islam (baca : PKS) yg mereka tuduh tsb mengubah Al-Qur'an? Menyimpangkan makna Al-Qur'an? Lalu mereka menganggapnya seperti firqah Taurat, firqah Zabur dan firqah Injil? Inna liLLAHi wa inna ilayhi ra'jiun.. Saya yakin mereka tidak akan berani menuduh sejauh itu.. Qul haatuu burhanakum in kuntum shadiqiin..
Oleh : Ust. Nabiel Fuad Al-Musawwa
--------------------------------------------------------------------------------
Footnote :
[1] HR An-Nasa'i, X/83; Ibnu Majah, IX/134; Al-Baihaqi, V/127; Al-Hakim, IV/256; At-Thabrani, X/301; Ibnu Habban, XVI/243.
[2] Beliau adalah Abu Ja'far Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib Al-Amali At-Thabari, digelari Imam Abu Ja'far At-Thabari atau juga Imam Ibnu Jarir At-Thabari, beliau wafat th 310-H.
[3] Jami'ul Bayan fi Tafsiril Qur'an, XIX/41.
[4] Ibid. Imam Thabari menyandarkan tafsirnya ini dari atsar yg shahih sbb : "Telah menceritakan pd kami Al-Qasim, telah menceritakan pd kami Al-Husain, telah menceritakan pd saya Hajjaj dari Ibnu Juraij makna ayat tsb seperti di atas."
[5] Zadul Masir, IV/415
[6] Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Baghdadi yg lebih dikenal dg Imam Al-Mawardi, beliau wafat th 450-H.
[7] An-Naktu wal 'Uyun, III/141
[8] Beliau adalah Imam Abu Muhammad Al-Husein bin Mas'ud Al-Baghawi, digelari oleh para ulama sebagai "Muhyis Sunnah" (Yang Menghidupkan As-Sunnah), beliau wafat pd th 516-H.
[9] Ma'alimut Tanzil, V/420
[10] Fathul Qadir, V/161.
[11] Beliau adalah Imam Ibrahim bin Umar bin Hasan Ar-Ribath bin 'Ali bin Abi Bakr Al-Biqa'iy, beliau wafat th 885-H.
[12] Nazhmud Durar fi Tanasubil Ayati was Suwar, V/416.
[13] Beliau adalah AbduLLAH bin Ahmad bin Mahmud Hafizhuddin Abul Barakat An-Nasafiy, beliau wafat th 710-H.
[14] Madrak At-Tanzil wa Haqa'iqut Ta'wil, II/385.
[15] Beliau adalah Muhammad bin Muhammad bin Musthafa Al-'Amadiy, Mufti dan Mufassir, beliau wafat th 982-H.
[16] Irsyad Al-'Aqlis Salim Ila Mazaya Al-Kitab Al-Karim, V/5.
[17] Beliau adalah AbduRRAHMAN bin Abi Bakr, diberi gelar Jalaluddin, beliau wafat th 911-H.
[18] Ad-Durr Al-Mantsur, VII/210.
[19] Beliau adalah Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ibrahim bin Umar Asy-Syihi, beliau wafat th 741-H.
[20] Lubab At-Ta'wil fil Ma'ani At-Tanzil, IV/469
[21] Beliau adalah Abu Zaid AbduRRAHMAN bin Muhammad bin Makhluf Ats-Tsa'alabiy, beliau wafat th 876-H.
[22] Al-Jawahirul Hasan fi Tafsiril Qur'an, III/54. Index Rubrik Tarbiyah | kirim ke teman | versi cetak Tidak ada komentar tentang artikel tarbiyah ini.
[ Back To Beranda ]
|
|
|
|
|
|