|
Sejak 1 Mei 2006 Pengunjung : 136243 Hits : 1514885 hits Bulan Ini : 2113 users Hari Ini : 111 users Online : 3 users |
|
|
|
|
Kaum Buruh Tagih Janji Bupati Bekasi Rabu, 06 Juni 07 - oleh : Redaksi
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Ribuan buruh dari PT Tapak Tiara Indah (PT TTI) mendatangi Kantor Bupati Bekasi yang terletak di Kompleks Pemerintahan Kab. Bekasi, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Senin (4/6).
Mereka menagih janji yang sempat diucapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih saat kampanye. "Waktu kampanye bilangnya mau membantu mempertemukan kami dengan pengusaha dan menyelesaikan perselisihan antara buruh dengan pengusaha," kata seorang buruh.
Mereka, bahkan rela berjalan kaki menyusuri jalan tol dari tempat kerjanya di wilayah Pasir Konci, Cibarusah, Cikarang Timur, Kab. Bekasi melalui gerbang tol Cikarang-Lemah Abang menuju gerbang tol Cikarang Pusat-Pasir Ranji sejauh 6 kilometer. Sehingga, jalan tol sempat mengalami kemacetan sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut para buruh, kesabarannya selama ini telah mencapai batasnya, karena mereka tidak melihat iktikad baik dari pengusaha. "Malahan sejak pabrik ditutup, mereka enggak pernah ada," kata Ita (30), salah seorang buruh.
Ita bersama rekannya sering mendatangi pabrik, karena menduga akan segera dibayarkan pesangon setelah pemilik menutup pabriknya pada Oktober 2006. Bahkan, mereka menjanjikan akan membayarkan gaji buruh yang masih tertunggak. Namun, hingga kini janji pengusaha itu tidak pernah ditepati.
Selain itu, kebanyakan buruh merupakan karyawan dengan masa kerja yang relatif lama, yakni 15 tahun. Jaja (35) misalnya yang telah bekerja selama 15 tahun, kini membanting setir menjadi kuli bangunan yang tidak tentu pendapatannya. "Sekarang sih cuman bisa ngandelin istri buat biaya sekolah anak dan cicilan sepeda motor," ujarnya.
Janji pertemukan
Menurut perhitungannya, hak yang seharusnya ia terima dari perusahaan untuk pesangon dan gaji selama 5,5 bulan yang belum dibayarkan, yakni RP 32,5 Juta. Namun, hingga kini belum ada kepastian bagi 3.300 buruh yang bekerja di PT TTI tersebut.
Malahan setelah ada upaya pengadilan setempat (PS) dari pihak pengadilan dan kejaksaan untuk meninjau aset yang dimiliki PT TTI, pihak pengusaha belum muncul juga. "Yang ada justru kesimpangsiuran kepemilikan aset dari satu sertifikat menjadi tujuh sertifikat," kata kuasa hukum para buruh, Kristina Sulung ketika bertemu dengan Wakil Bupati Bekasi, Darip Mulyana.
Dalam pertemuan itu, Darip menjanjikan akan mempertemukan semua pihak yang dapat membantu penyelesaian perkara itu. "Nanti saya akan mencoba mempertemukan semua pihak," ucapnya.
Darip bahkan akan mengajak perwakilan buruh untuk bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal itu perlu dilakukan sehubungan adanya kesimpangsiuran kepemilikan aset perusahaan yang akan dijual untuk membayar hak karyawan.
Sementara itu, kasus buruh tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Bandung dan memasuki tahap putusan sela.
Sumber : Pikiran Rakyat kirim ke teman | versi cetak Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Formulir Komentar | Aturan >>
[ Back To Beranda ]
|
|
|
|
|
|