|
Sejak 1 Mei 2006 Pengunjung : 136248 Hits : 1515425 hits Bulan Ini : 2117 users Hari Ini : 115 users Online : 2 users |
|
|
|
|
Kepala Daerah Harus Mundur Jumat, 08 Desember 06 - oleh : Redaksi
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Adi Susilo menyatakan, kepala daerah yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Bekasi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
Kebijakan ini tertuang dalam persyaratan cabupcawabup Kabupaten Bekasi yang ditetapkan KPUD. �Hal ini dilakukan agar semua berjalan adil dan lancar,� ujarnya. Dia mencontohkan, jika Pjs Bupati Bekasi Tenny Wisharman akan mencalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
�Kebijakan ini sesuai dengan hasil uji materiil yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) tentang kepala daerah yang akan mencalonkan kembali,� terangnya. Kebijakan ini juga mengacu UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, usia calon minimal 30 tahun. Bagi yang kurang dari usia itu, calon dilarang mencalonkan diri. Adi mengaku, pendaftaran pilkada akan dibuka mulai hari ini hingga 14 Desember mendatang. Pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00�16.00 WIB di KPUD Kabupaten Bekasi Jalan Rengas Bandung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Dia mengaku, sejauh ini sudah disiapkan formulir pendaftaran sebanyak 12 formulir. �Tetapi saya belum mendengar pasangan cabup-cawabup yang sudah siap mendaftar,� ujarnya. Adi menambahkan, semua pendaftaran akan ditangani tim pokja penerimaan dan pemeriksaan persyaratan cabup/cawabup Bekasi.
Tim ini akan memeriksa semua berkas para calon. �Kami telah siap dan menunggu kedatangan para cabup/cawabup yang akan mendaftar,� katanya. Adi juga mengatakan bahwa para calon tak bisa diwakilkan siapa pun. Jadi, harus datang sendiri. �Cabup/ cawabup yang akan mendaftar harus datang sendiri tidak boleh diwakilkan,� tukasnya.
Lebih jauh, dia menambahkan orang yang mendaftar harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. �Salah satu persyaratan, partai yang boleh mengusung calon yakni telah memiliki 15% suara,� ujarnya. Di tempat terpisah, anggota Koalisi Partai Politik Peduli Bekasi (KP3B) Roy Kamarullah mengatakan, hingga saat ini KP3B belum bisa memutuskan cabup/ cawabup yang akan diusung.
�Kami akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk menentukan cabup/cawabup,� ujarnya. Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPD PDIP Kabupaten Bekasi Sarbini. Hingga kini, DPP PDIP belum memberikan surat keputusan nama cabup/cawabup yang akan diusung PDIP. �Kami masih menunggu surat keputusan dari DPP terhadap empat nama yang kami usulkan untuk menjadi cabup/cawabup,� ujarnya.
Begitu pula yang diutarakan Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi Asmeldi Firman. Sejauh ini, DPP PKS belum memutuskan nama yang akan dipasangkan dengan Sa�aduddin. Bisa jadi, masih menyaring cawabup yang terbaik untuk disandingkan dengan Sa�aduddin.
�Kami bukannya menunggu partai lain, kami hanya ingin hasil yang terbaik sehingga saat ini kami belum menentukan nama cawabup yang diusung,� tukasnya. Asmeldi berjanji, sebelum waktu pendaftaran ditutup, PKS akan mengumumkan nama cawabup yang akan diusung. (wahab f)
Sumber : Koran SINDO kirim ke teman | versi cetak Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Formulir Komentar | Aturan >>
[ Back To Beranda ]
|
|
|
|
|
|