|
Sejak 1 Mei 2006 Pengunjung : 136248 Hits : 1515427 hits Bulan Ini : 2117 users Hari Ini : 115 users Online : 2 users |
|
|
|
|
Cabup-Cawabup Harus Bebas Utang Selasa, 05 Desember 06 - oleh : Redaksi
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Adi Susila menyatakan, calon bupati (cabup) dan cawabup (wakilnya) harus menyerahkan daftar kekayaannya saat proses pendaftaran yang berlangsung 8�14 Desember mendatang.
�Ini merupakan persyaratan wajib, seluruh cabup-cawabup harus menyerahkan data kepada KPUD,� ujarnya. Selain itu, cabup-cawabup harus menyerahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan menyerahkan surat keterangan dari pengadilan niaga bahwa yang bersangkutan tidak terlibat pailit (utang).
Ketentuan ini diterapkan agar kandidat yang menang dalam pilkada tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Selain itu, KPUD juga menyatakan persyaratan lainnya, yakni cabup-cawabup tidak pernah dihukum di atas lima tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan harus dicalonkan dari partai yang telah memiliki 15% suara.
�Bupati yang telah menjabat lebih dari dua periode tidak boleh mendaftar dalam pilkada mendatang,� tukasnya. Untuk proses pendaftaran yang akan dimulai Jumat mendatang, KPUD telah membentuk kelompok kerja (pokja). Pokja ini, menurut Adi, bertugas untuk melakukan penjaringan cabup cawabup yang mendaftar dalam pilkada mendatang.
Dibentuknya pokja ini, tambah dia, lantaran KPUD Kabupaten Bekasi saat ini hanya mempunyai lima anggota termasuk ketua. �Kalau tidak dibentuk pokja, tentunya akan memakan waktu lama melakukan proses penjaringan,� tukasnya. Jumlah anggota pokja ini sebanyak 10 orang. Namun, Adi tidak memberikan secara terperinci dari mana saja anggota pokja tersebut berasal.( wahab firmansyah)
Sumber : Koran SINDO kirim ke teman | versi cetak Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Formulir Komentar | Aturan >>
[ Back To Beranda ]
|
|
|
|
|
|