PK Sejahtera Kabupaten Bekasi
 
 

 
Beranda
Peta Situs
Tentang PK Sejahtera
Sejarah PK Sejahtera
Piagam Deklarasi
Visi dan Misi
Kebijakan Dasar
Keanggotaan
Rubrik

Interaktif
Download
Web Links
Buku Tamu
Kirim Artikel
Kontak Kami
Quran Online

Rubrik Utama
Info Keadilan
Kab. Bekasi & Jawa Barat
Parlementaria
Info DPD dan DPC/DPRa
Media Bicara PKS
Dunia Islam
MUSDA - 1

Rubrik Tarbiyah
Kaderisasi
Kisah & Hikmah
Imunitas Da'wah
Wanita & Keluarga
Tsaqafah
Samudera Hikmah
Bina Ruhul Jadid
Ulumul Qur'an

Pesan Singkat
Nama*
Email
Pesan*
  *harus diisi

Tools For Community
Who's Online Now
Statistik Situs

Statistik Situs
         Sejak 1 Mei 2006
Pengunjung : 136248
Hits : 1515427 hits
Bulan Ini : 2117 users
Hari Ini : 115 users
Online : 2 users

   


Cabup-Cawabup Harus Bebas Utang
Selasa, 05 Desember 06 - oleh : Redaksi

PKS-Kab.Bekasi OnLine : Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Adi Susila menyatakan, calon bupati (cabup) dan cawabup (wakilnya) harus menyerahkan daftar kekayaannya saat proses pendaftaran yang berlangsung 8�14 Desember mendatang.

�Ini merupakan persyaratan wajib, seluruh cabup-cawabup harus menyerahkan data kepada KPUD,� ujarnya. Selain itu, cabup-cawabup harus menyerahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan menyerahkan surat keterangan dari pengadilan niaga bahwa yang bersangkutan tidak terlibat pailit (utang).

Ketentuan ini diterapkan agar kandidat yang menang dalam pilkada tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Selain itu, KPUD juga menyatakan persyaratan lainnya, yakni cabup-cawabup tidak pernah dihukum di atas lima tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan harus dicalonkan dari partai yang telah memiliki 15% suara.

�Bupati yang telah menjabat lebih dari dua periode tidak boleh mendaftar dalam pilkada mendatang,� tukasnya. Untuk proses pendaftaran yang akan dimulai Jumat mendatang, KPUD telah membentuk kelompok kerja (pokja). Pokja ini, menurut Adi, bertugas untuk melakukan penjaringan cabup cawabup yang mendaftar dalam pilkada mendatang.

Dibentuknya pokja ini, tambah dia, lantaran KPUD Kabupaten Bekasi saat ini hanya mempunyai lima anggota termasuk ketua. �Kalau tidak dibentuk pokja, tentunya akan memakan waktu lama melakukan proses penjaringan,� tukasnya. Jumlah anggota pokja ini sebanyak 10 orang. Namun, Adi tidak memberikan secara terperinci dari mana saja anggota pokja tersebut berasal.( wahab firmansyah)

Sumber : Koran SINDO

  kirim ke teman |   versi cetak


Tidak ada komentar tentang artikel ini.

Formulir Komentar | Aturan >>

Nama
Email
Judul Komentar
Komentar

[ Back To Beranda ]



 
   
Top Download
Prestasi Pemkab Bekasi Saduddin (229)
Jadwal Kampanye Parpol (190)
Tadzkiroh Jabat Tangan (148)
RBT KAMPANYE PKS 2009 (103)

Headline News
Situs Dakwah :
Dakwatuna.com
Al-Ikhwan.net

Pemerintahan :
Presiden RI
LKBN Antara

Media Massa Nasional :
Indosiar News
Detik News
Media Indonesia News
Tempo News
Kompas News
Suara Merdeka News

 
DPD PK Sejahtera Kabupaten Bekasi © 2006
Jl. Perjuangan No.44 RT.02 RW.02 Desa Tambun Kec. Tambun Selatan, Bekasi
Telp. 021-88327165 - email : admin @ pks-kab-bekasi.org
Masukan, kritik dan saran bisa via SMS Admin ke 0857 1905 9415