|
Sejak 1 Mei 2006 Pengunjung : 136243 Hits : 1514450 hits Bulan Ini : 2113 users Hari Ini : 111 users Online : 3 users |
|
|
|
|
Keanggotaan
Syarat Keanggotaan
Partai Keadilan
Setiap warga negara Indonesia dapat
menjadi anggota Partai keadilan, dengan� syarat (Pasal 1 dan 2)
-
Warga Negara Indonesia, laki-laki
maupun perempuan.
-
Berusia tujuh belas tahun ke
atas, atau sudah menikah.
-
Berkelakuan baik.
-
Setuju dengan visi, misi, dan
tujuan partai.
-
Mengajukan permohonan menjadi
anggota partai kepada Sekretariat Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.
-
Melaksanakan dan disiplin dengan
kewajiban-kewajiban keanggotaan.
-
Mengucapkan janji setia pada
prinsip-prinsip dan disiplin partai, sesuai dengan jenis atau jenjang
keanggotaannya.
Jenis dan jenjang
Keanggotaan (Pasal 3)
-
Anggota kader pendukung, yang
terdiri dari:
-
Anggota Pemula yaitu mereka
yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota partai dan terdaftar dalam
keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah lulus
mengikuti Training Orientasi Partai.
-
Anggota Muda yaitu mereka yang
terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan
Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar satu.
-
Anggota Kader Inti, yang terdiri
dari:
-
Anggota Madya yaitu mereka yang
terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan
Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar dua.
-
Anggota Dewasa yaitu mereka
yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan
Wilayah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat lanjut.
-
Anggota Ahli yaitu mereka yang
terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat tinggi.
-
Anggota Purna yaitu mereka yang
terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat ahli.
-
Anggota Kehormatan yaitu mereka
yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pengangkatan Anggota
(Pasal 4)
-
Pengangkatan Anggota Pemula
adalah sebagai berikut:
-
Pengesahan pengangkatan sebagai
Anggota Pemula dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
-
Kartu Anggota dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Daerah.
-
Pengangkatan dilakukan dengan
Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
?Saya berjanji untuk senantiasa
berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada
visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta melaksanakan kewajiban
keanggotaan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya
ucapkan?.
-
Pengangkatan Anggota Muda adalah
sebagai berikut:
-
Pengesahan pengangkatan sebagai
Anggota Muda dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
-
Kartu Anggota dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Daerah.
-
Pengangkatan dilakukan dengan
Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
?Saya berjanji untuk senantiasa
berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, menjalankan
syari?at-Nya, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menjalin ukhuwah
islamiyah dengan sesama anggota Partai Keadilan serta kaum muslimin lainnya,
semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan?.
-
Pengangkatan Anggota Madya adalah
sebagai berikut:
-
Pengesahan pengangkatan sebagai
Anggota Madya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
-
Kartu Anggota dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Wilayah.
-
Pengangkatan dilakukan dengan
Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
?Saya berjanji kepada Allah yang
Maha Agung untuk beramal bersama Partai Keadilan dalam rangka membela
syari?at-Nya serta berda?wah kepada-Nya dan Allah menjadi saksi atas apa
yang saya katakan?.
-
Pengangkatan Anggota Dewasa
adalah sebagai berikut:
-
Pengesahan pengangkatan sebagai
Anggota Dewasa dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
-
Kartu Anggota dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Wilayah.
-
Pengangkatan dilakukan dengan
Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
?Saya berjanji setia kepadamu
untuk mendengar dan ta?at dalam menta?ati Allah, RasulNya serta jihad di
jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas dalam keadaan mudah maupun sulit
dengan bergabung dengan bergabung dalam Partai Keadilan dan Allah menjadi
saksi atas apa yang saya katakan ?.
-
Pengangkatan Anggota Ahli adalah
sebagai berikut:
-
Pengesahan pengangkatan sebagai
Anggota Ahli dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
-
Kartu Anggota dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
-
Pengangkatan dilakukan dengan
Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
?Saya berjanji kepada Allah Yang
Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di
jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan
kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya
dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang
ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah
menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.?
-
Pengangkatan Anggota Purna adalah
sebagai berikut:
-
Pengesahan pengangkatan sebagai
Anggota Purna dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
-
Kartu Anggota dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
-
Pengangkatan dilakukan dengan
Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
?Saya berjanji kepada Allah Yang
Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di
jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan
kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya
dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang
ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah
menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.?
-
Pengangkatan Anggota Kehormatan
adalah sebagai berikut:
-
Pengesahan pengangkatan sebagai
Anggota Kehormatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
-
Kartu Anggota dikeluarkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
-
Pengangkatan dilakukan dengan
Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
?Saya berjanji untuk senantiasa
berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada
visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta memberikan sumbangan pemikiran
yang berguna bagi kemajuan dan perkembangan Partai Keadilan, semaksimal
kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan?
Prosedur Pengangkatan
Anggota (Pasal 5)
-
Pengesahan pengangkatan anggota
dilakukan dalam sebuah forum resmi partai.
-
Setiap anggota yang diangkat dan
atau disahkan keanggotaannya harus telah lulus seleksi yang dilakukan oleh
panitia penseleksian anggota yang dibentuk oleh partai.
-
Setiap anggota yang diangkat
harus membaca dan menanda tangani naskah janji setia yang dimaksud pasal 4
ketetapan ini.
-
Pimpinan tingkat struktur terkait
turut menandatangani sebagai saksi naskah janji setia yang dimaksud ayat 3
pasal ini.
-
Naskah janji setia yang telah
melalui proses ayat 3 dan 4 pasal ini selanjutnya diserahkan secara resmi
kepada anggota yang bersangkutan.
Hak-Hak Umum Anggota
(Pasal 6)
-
Hak takaful
(sepenanggungan) dan tadhamun (solidaritas) dari partai dan dari
sesama anggota sesuai dengan perintah Islam.
-
Hak mengemukakan pendapat sesuai
dengan adab Islami dan tertib struktural.
-
Hak mengajukan inisiatif dan
kreasi dalam berbagai bentuk usulan.
-
Hak menuntut hak, membela diri,
mengajukan perkara dan naik banding.
Hak-Hak Khusus Anggota
(Pasal 7)
-
Hak-hak khusus Anggota Pemula
adalah sebagai berikut:
-
Hak ikut dalam acara-acara
resmi kepartaian tingkat cabang.
-
Hak ikut dalam
pelatihan-pelatihan kepartaian.
-
Hak memperoleh kartu anggota.
-
Hak-hak khusus Anggota Muda
adalah sebagai berikut:
-
Hak ikut dalam acara-acara
resmi kepartaian tingkat daerah.
-
Hak ikut dalam
pelatihan-pelatihan kepartaian.
-
Hak memperoleh kartu anggota.
-
Hak-hak khusus Anggota Madya,
Dewasa, Ahli dan Purna adalah sebagai berikut:
-
Hak ikut serta dalam pemilihan
dan pencalon an pada berbagai lembaga dan badan-badan partai.
-
Hak ikut serta dalam aktivitas
dan kegiatan partai, bersuara dalam pengambilan keputusan-keputusan lembaga
di mana ia ada di dalamnya.
-
Hak memberikan nasihat,
mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat dan usulan secara bebas
merdeka.
-
Hak perlindungan dari segala
bentuk kesewenang-wenangan atau kemudlaratan, atau perlakuan zhalim
yang menimpa anggota yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau
melaksanakan tujuan dan arahan partai.
-
Hak memperoleh pembelaan
terhadap dirinya di depan Dewan Syari?ah dan di depan peradilanumum.
-
Hak memperoleh kartu anggota.
-
Hak-hak khusus anggota kehormatan
adalah sebagai berikut:
-
Hak ikut serta dalam
acara-acara resmi yang dilaksanakan partai.
-
Hak mengajukan saran dan usul
baik diminta atau tidak.
-
Hak memperoleh kartu anggota.
Kewajiban Anggota
(Pasal 12)
-
Dalam segala aktivitasnya
senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral, keadilan dan kebenaran
universal.
-
Berpegang teguh pada pemahaman
partai terhadap Islam yang berlandaskan Kitab dan Sunnah dan yang telah
dijabarkan dalam Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
-
Mengikuti program pembinaan
keislaman yang diselenggarakan oleh partai.
-
Melakukan pembelaan terhadap
prinsip-prinsip partai dari segala usaha yang mendiskreditkan dengan cara yang
dibenarkan sejauh kemampuannya.
-
Menjadi contoh dalam berkorban
demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan, melindungi dan membela tanah
air dan kemerdekaannya, menjaga kesatuan dan persatuan.
-
Bekerja keras memperkokoh
kedudukan Partai, mewujudkan tujuan dan cita-citanya.
-
Komitmen dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga partai dalam sikap dan perilaku.
-
Berusaha secara sungguh-sungguh
merealisasikan program-program partai.
-
Komitmen dengan
pertemuan-pertemuan partai.
-
Berusaha secara sungguh-sungguh
menyatukan unsur-unsur bangsa dan memantapkan persaudaraan antar mereka.
-
Membiasakan bermusyawarah sebagai
kepriba dian, menghormati pendapat orang lain, komit men dengan pendapat
mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinan, dan mema tuhinya selama
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partai.
-
Berusaha memperkuat hubungan
Partai dengan rakyat dan bekerja untuk memperoleh pen dukung.
-
Menghindari sikap, perkataan atau
perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Partai.
-
Menjaga dan melindungi serta
menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya.
-
Menjaga dan memelihara keamanan
Partai serta sarana-sarana yang dimilikinya.
-
Berpegang teguh kepada
peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap partai terhadap
permasalahan umum..
-
Secara teratur membayar iuran
bulanan atau tahunan sesuai dengan aturan keuangan partai.
-
Menyerahkan iuran, infaq dan
shadaqah hartanya kepada partai.
-
Berusaha mencari pembiayaan
partai dalam bentuk sumbangan, wasiat, waqaf dan lain sebagainya.
[ Back To Beranda ]
|
|