8 PKS | DPD Kabupaten Bekasi
Rubrik : Imunitas Da'wah
Apakah Ber-bay'ah kepada Jama'ah Minal Muslimin merupakan perbuatan Bid'ah ?
Senin, 26 Juni 06 - by : Redaksi
Oleh : Ust. Nabiel bin Fuad Al-Musawa

Hal Al-bay'ah Lil Jama'ah Minal Muslimin Hiyal Bid'ah ?
( Apakah Ber-bay'ah kepada Jama'ah Minal Muslimin merupakan perbuatan Bid'ah ? )

Bay'ah menurut arti lughah

PKS-Kab.Bekasi OnLine : Berasal dr kata ba-ya-'a yg artinya menjual atau juga membeli, dikatakan bi'tu-syai'in artinya syaraytuhu (aku telah menjualnya); ia juga bisa berarti isytaraytuhu (aku telah membelinya), sehingga ia memiliki arti ganda[1].

Juga dapat bermakna ketaatan, al-bay'ah artinya al-mutaba'ah (mengikuti) wa ath-tha'ah (mentaati)[2]. Disebut Al-Bay'ah karena kesiapan sang penerima bay'ah tsb untuk mengikuti & taat[3].

Juga berarti akad atau janji, al-aqdu/al-'ahdu, sebagaimana dlm hadits disebutkan : Dosa yg paling besar dari dosa2 besar adalah kalian memerangi kaum yg ada perjanjian dg kalian[4].

Ia juga dpt berarti gereja, al-bii'ah, sebagaimana dlm kitab Shahih Al-Bukhari, dlm bab "Ash-Shalatu fil Bi'ah (Hukum Shalat di dlm Gereja)[5]"


Bay'ah dalam Al-Qur'an

Kedua makna bay'ah di atas dapat kita temukan dlm Al-Qur'an Al-Karim, sementara makna yg ketiga kita dapatkan dlm Al-Hadits.

Dlm makna pertama (jual-beli), seperti dlm QS Al-Baqarah, 2/282 berikut ini :

" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan jujur dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu) jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya, janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya, yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan, jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. "

Dalam makna kedua (ketaatan & mengikuti perintah) terbagi menjadi 2, yaitu bay'ah-nisa' (hanya mendengar & taat) sebagaimana dlm QS Al-Mumtahanah, 60/12 sbb ;

Al-Fath, 48/10 dan ayat 18-nya sbb ;

" Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia[6] kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah, tangan Allah di atas tangan mereka[7], maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah, maka Allah akan memberinya pahala yang besar. "

" Sesungguhnya Allah Telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)[8]. "


Bay'ah dalam As-Sunnah

Bay'ah yg disebutkan dlm As-Sunnah adalah sangat banyak, diantaranya adalah sbgm disebutkan dlm hadits2 shahih & hasan berikut ini ;

1. "Tiga orang yg tidak akan diajak bicara oleh ALLAH SWT pd Hari Kiamat... dan orang yg telah mem-bay'at seorang Imam lalu jk Imam itu memberi kepadanya maka iapun setia dan jika Imam itu tdk memberinya maka iapun tidak setia kepadanya.[9]"

2. "Barangsiapa mem-bay'at seorang Imam lalu Imam tsb memberikan buah hatinya dan mengulurkan tangannya, maka hendaklah ia mentaatinya sedapat mungkin dan apabila ada Imam lain yg menyainginya maka hendaklah mereka memukul leher Imam yg datang belakangan itu.[10]"

3. "Adalah Bani Isra'il dipimpin oleh para Nabi, tiap kali sang nabi wafat, maka digantikan oleh Nabi berikutnya. Dan sesungguhnya tidak ada lagi Nabi setelahku, tetapi akan ada para Khalifah, mereka banyak jumlahnya. Para sahabat bertanya : Apa yg anda perintahkan kepada kami? Nabi SAW bersabda : Patuhilah bay'ah pertama, berikanlah hak mereka, karena ALLAH akan menanyakan kepada mereka apa yg menjadi tanggungjawab mereka.[11]"

4. "... Lalu apa yg anda perintahkan kepadaku wahai RasuluLLAH? Maka Nabi SAW bersabda : Penuhilah bay'ah yg pertama karena itulah yg utama dan berikanlah pd mereka hak mereka, karena sesungguhnya ALLAH SWT akan menanyakan pd mereka ttg tanggungjawab mereka.[12]"

5. "Barangsiapa mem-bay'at seorang Amir tanpa bermusyawarah dg kaum muslimin, maka tidak ada bay'at baginya dan tidak ada bay'at bagi yg mem-bay'at-nya.[13]"

6. "Apabila di-bay'at 2 orang Khalifah, maka bunuhlah Khalifah yg terakhir dari keduanya.[14]"

7. "Barangsiapa yg meninggal dan dilehernya tidak ada bay'ah maka ia mati dlm keadaan Jahiliyyah.[15]"


Bay'ah boleh dilakukan kepada selain Imamah-'Uzhma pada masa As-Salafus-Shalih

1. Sebagian kaum muslimin mem-bay'ah Mu'awiyah -semoga ALLAH meridhoinya- saat Ali bin Abi Thalib -semoga ALLAH meridhoinya- masih menjabat sebagai khalifah yg shah[16], dan hal ini tidak diingkari oleh Nabi -semoga shalawat & salam selalu tercurah pd beliau-, beliau hanya menyebut Ali -semoga ALLAH meridhoinya- "lebih dekat pd kebenaran[17]"

2. Bahkan sebagian Ulama yg tajam bashirahnya, menyatakan bhw terdapat hikmah besar dari peristiwa peperangan dimasa Ali -semoga ALLAH meridhoinya-, karena dg keluhuran & keluasan ilmunya sebagai sahabat generasi pertama kita dpt meletakkan dasar2 & kaidah2 syariat yg amat berharga ttg jk terjadi perselisihan antara 2 kelompok kaum muslimin serta hukum2 fiqh disekitar peperangan antara sesama Ahli Kiblat[18].

3. Sebagian kaum muslimin ber-bay'ah pd Ummul Mu'minin Aisyah -semoga ALLAH meridhoinya- dan berperang bersamanya melawan Khalifah Ali -semoga ALLAH meridhoinya- , dan Nabi -semoga shalawat & salam selalu tercurah pd beliau- tidak mencaci Aisyah -semoga ALLAH meridhoinya- bahkan meminta Ali -semoga ALLAH meridhoinya- agar memperlakukannya dg halus[19].

4. Sebagian kaum muslimin juga mem-bay'ah Al-Hasan bin Ali -semoga ALLAH meridhoinya- dimasa pemerintahan Mu'awiyyah -semoga ALLAH meridhoinya- masih berkuasa, dan tidak diingkari oleh para shahabat yg lainnya -semoga ALLAH meridhoinya[20]-. Dan Nabi -semoga shalawat & salam selalu tercurah pd beliau- menamakan kedua kelompok tsb keduanya muslim, sbgm dlm sabdanya : "Cucuku ini adalah pemimpin pemuda Ahli Syurga, semoga ALLAH mendamaikan 2 kelompok kaum muslimin yg berselisih melalui dirinya.[21]"

5. Sebagian kaum muslimin juga mem-bay'ah Yazid bin Mu'awiyah, sementara sebagiannya mem-bay'ah Al-Husein bin Ali -semoga ALLAH meridhoinya[22]-

6. Kaum muslimin mem-bay'ah para tokoh selain Khalifah, seperti yg dilakukan oleh qabilah Nakha'i terhadap Al-Asytar, menjelang perang Shiffin[23]


Menolak berbay'ah pada penguasa yang sah karena sesuatu hal juga tidak diingkari oleh As-Salafus-Shalih


1. Ali -semoga ALLAH meridhoinya- berkata pd Sa'ad bin Abi Waqqash -semoga ALLAH meridhoinya- : "Ber-bay'atlah engkau!" Sa'ad menjawab : "Aku tdk akan ber-bay'at sblm orang2 semua ber-bay'at. Tapi demi ALLAH tdk ada persoalan apa2 bagiku." Mendengar itu Ali -semoga ALLAH meridhoinya- berkata : "Biarkanlah dia." Lalu Ali -semoga ALLAH meridhoinya- menemui Ibnu Umar -semoga ALLAH meridhoinya- dan berkata yg sama, maka jawab Ibnu Umar -semoga ALLAH meridhoinya- : " Aku tdk akan ber-bay'at sblm orang2 semua ber-bay'at." Jawab Ali -semoga ALLAH meridhoinya- : "Berilah aku jaminan." Jawab Ibnu Umar -semoga ALLAH meridhoinya- : "Aku tidak punya orang yg mampu memberi jaminan." Lalu Al-Asytar berkata : "Biar kupenggal lehernya!" Jawab Ali -semoga ALLAH meridhoinya- : "Akulah jaminannya, biarkan dia.[24]"

2. Imam Al-Waqidi mencatat ada 7 orang shahabat besar -semoga ALLAH meridhoinya- yg tidak memberikan bay'at pd Khalifah Ali -semoga ALLAH meridhoinya- yaitu : Sa'd bin Abi Waqqash, AbduLLAH bin Umar, Shuhaib bin Sinan, Zaid bin Tsabbit, Muhammad bin Maslamah, Salamah bin Aqwa' dan Usamah bin Zaid -semoga ALLAH meridhoinya-[25]


Keluar dari ketaatan dan memberontak kepada Imamah 'Uzhma juga dibenarkan oleh As-Salafus-Shalih sepanjang bisa menghasilkan mashlahat dakwah yang lebih besar

1. Sa'id bin Jubair, Syurahbil bin Amir Asy-Sya'biy, dan Al-Asy'ats bin Qays memerangi Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafiy, diantaranya pd peperangan yg terkenal sbg peristiwa Dairul Jamahim[26].

2. Bahkan di dlm kitab2 Ash-Shahih selain hadits2 ttg perintah agar kaum muslimin bersabar kepd penguasa yg zhalim, dibolehkan juga membrontak kepada Khalifah jk telah ditemui tanda2 kekufuran yg terang2an[27].


Batasan sahnya Jumlah orang yang membay'ah menurut Ulama Ushul

1. Sebagian Ahli Ushul berpendapat bhw bay'ah shah dilakukan oleh minimal 5 orang, baik kelimanya yg mengusulkan maupun salah satu mengusulkan dan disepakati oleh yg lainnya, hal ini berdasarkan dalil pengangkatan Abubakar -semoga ALLAH meridhoinya- dilakukan oleh 5 orang shahabat. Bahkan para fuqaha Kufah berpendapat 3 orang sudah shah, karena didasarkan pd shahnya akad-nikah[28].

2. Imam Al-Mawardi berkata bhw pengangkatan Imam ini hukumnya fardhu kifayah, dan kewajiban ini sejajar dg kewajiban jihad & menuntut ilmu. Sehingga jk seseorang telah melakukannya dan ia memang mememnuhi syarat sesuai syari'ah, maka lepas kewajiban masyarakat pd umumnya[29].


Bahayanya berpegang kepada zhahir Hadits saja dan mengabaikan Fiqh Maqashid-Syariah dalam masalah ini

Disebutkan dlm hadits2 shahih bhw jika kaum muslimin saling berperang maka kedua kelompok yg berperang tsb masuk neraka, sbb ;

1. "Apabila 2 orang muslim berhadapan dg pedangnya masing2 maka yg membunuh & terbunuh di neraka.[30]"

2. "Dunia ini tdk akan Kiamat sblm datang pd manusia suatu zaman saat pembunuh tdk tahu kenapa ia membunuh & yg dibunuhpun tdk tahu kenapa ia dibunuh. Tanya para sahabat -semoga ALLAH meridhoinya- : Bagaimana nasib mereka wahai RasuluLLAH? Jawab Nabi -semoga shalawat & salam selalu tercurah pd beliau- : Binasa! Pembunuh & yg dibunuh akan masuk neraka.[31]"

Jelaslah jika kita hanya berpegang kepada zhahir hadits saja, tanpa mendalami ilmu fiqh, maka berdasarkan zhahir hadits di atas kedua kelompok para sahabat -semoga ALLAH meridhoinya- yg berperang sebagaimana disebutkan di atas, keduanya akan masuk neraka, kita berlindung kepada ALLAH -Yg Maha Suci lagi Maha Tinggi- dari pemahaman seperti ini..

Wahai ikhwan wa akhwat fiLLAH, takutlah kepada ALLAH dari sikap su'uzhan kepada sesama kaum muslimin yg berijtihad, dan hendaklah kita berprasangka baik kepada saudara2 kita dari kelompok muslimin yg lain, karena ilmu itu bukan monopoli seseorang atau sekelompok orang saja, wa fawqa kulla dzii 'ilmin 'aliim..

WaLLAHu a'lam bish Shawab

--------------------------------------------------------------------------------

[1] Ash-Shihhah fil Lughah, Al-Jauhary, I/60; Lisanul Arab, Ibnu Manzhur, VIII/23; Tajul 'Arus, Az-Zubaidi, I/5119

[2] Al-Mukhashshish, Ibnu Sayyidihi, I/276

[3] Tahdzibu Al-Lughah, Al-Azhariy, I/392

[4] Al-Qamus Al-Fiqhi, I/213

[5] Al-Jami'us-Shahih, Al-Bukhari, II/213

[6] Pada bulan Zulkaidah tahun keenam Hijriyyah nabi Muhammad s.a.w. beserta pengikut-pengikutnya hendak mengunjungi Mekkah untuk melakukan 'umrah dan melihat keluarga-keluarga mereka yang Telah lama ditinggalkan. Sesampai di Hudaibiyah beliau berhenti dan mengutus Utsman bin Affan lebih dahulu ke Mekah untuk menyampaikan maksud kedatangan beliau dan kamu muslimin. mereka menanti-nanti kembalinya Utsman, tetapi tidak juga datang Karena Utsman ditahan oleh kaum musyrikin Kemudian tersiar lagi kabar bahwa Utsman Telah dibunuh. Karena itu nabi menganjurkan agar kamu muslimin melakukan bai'ah (janji setia) kepada beliau. merekapun mengadakan janji setia kepada nabi dan mereka akan memerangi kamu Quraisy bersama nabi sampai kemenangan tercapai. perjanjian setia Ini Telah diridhai Allah sebagaimana tersebut dalam ayat 18 surat ini, Karena itu disebut Bai'atur Ridwan. Bai'atur Ridwan Ini menggetarkan kaum musyrikin, sehingga mereka melepaskan Utsman dan mengirim utusan untuk mengadakan perjanjian damai dengan kaum muslimin. perjanjian Ini terkenal dengan Shulhul Hudaibiyah.

[7] Orang yang berjanji setia biasanya berjabatan tangan, caranya berjanji setia dengan Rasul ialah meletakkan tangan Rasul di atas tangan orang yang berjanji itu. Jadi maksud tangan Allah di atas mereka ialah untuk menyatakan bahwa berjanji dengan Rasulullah sama dengan berjanji dengan Allah. Jadi seakan-akan Allah di atas tangan orang-orang yang berjanji itu, hendaklah diperhatikan bahwa Allah Maha Suci dari segala sifat-sifat yang menyerupai makhluknya.

[8] Yang dimaksud dengan kemenangan yang dekat ialah kemenangan kaum muslimin pada perang Khaibar.

[9] HR Al-Bukhari, V/9; lih. juga dlm Al-Fath, XIII/35

[10] HR Muslim III/1472-1473; Nasa'i, VII/152-153; Abu Daud, IV/97; Ibnu Majah, II/1306

[11] HR Bukhari, V/401; Muslim, III/1471; Ibnu Majah, II/958; Ahmad, II/297

[12] HR Muslim, III/1472 ini adalah lafazh-nya; Bukhari, V/403; Al-Fath, VI/495; Ibnu Majah, II/958-959; Ahmad, II/297

[13] HR Ahmad dlm Al-Musnad, dan ini adalah lafzh-nya; Al-Fath, XII/145

[14] HR Muslim, III/1480; Ahmad, III/95

[15] HR Muslim, III/1478

[16] Usud Al-Ghabah, Ibnul Atsir, I/113

[17] HR Muslim, VII/168

[18] At-Tamhid fi Ar-Radd 'alal Mulhidah, Al-Baqillani, hal. 229

[19] HR Al-Hakim, Al-Mustadrak 'ala Shahihain, III/119

[20] Ibid, I/265

[21] HR Al-Bukhari, VIII/94

[22] Ibid, II/193

[23] HR Ibnu Abi Syaibah & Al-Hakim, dari Umar bin Sa'id An-Nakha'i

[24] Al-Milal wa An-Nihal, Ibnu Hazm, IV/103 dari riwayat Imam At-Thabari

[25] Tarikh Ar-Rusul, Al-Waqidi, IV/429

[26] Tarikh Ar-Rusul wal Mulk, At-Thabary, VI/346

[27] HR Al-Bukhari, VIII/88

[28] Tarikh Ar-Rusul wal Mulk, At-Thabary, IV/497-498

[29] Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi, hal. 4

[30] Fathul Bari', Ibnu Hajar, XIII/34

[31] Fathul Bari', XIII/34
8 PKS | DPD Kabupaten Bekasi : https://www.pks-kab-bekasi.org
Versi Online : https://www.pks-kab-bekasi.org/?pilih=lihattarbiyah&id;=62