8 PKS | DPD Kabupaten Bekasi
Rubrik : Imunitas Da'wah
Apakah Taqsim (pembagian) persoalan Agama ke dalam Ushul dan Furu' merupakan bid'ah ?
Jumat, 23 Juni 06 - by : Redaksi
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Diantara berbagai persoalan yg muncul akhir-akhir ini dan membingungkan ummat sebagian ikhwah, adalah klaim yg disampaikan oleh sebagian orang yg terlalu bersemangat mempelajari agama bahwa pembagian persoalan-persoalan agama menjadi masalah-masalah yg termasuk ushul (dasar) dan furu' (cabang).

Saya menyaksikan sendiri sebagian orang yg sangat bersemangat ini dalam salah satu majlis pernah melontarkan bahwa membagi urusan agama menjadi masalah-masalah yg ushul dan furu' tidak dikenal oleh ulama salaf dan oleh sebab itu ia merupakan perbuatan bid'ah yg tercela (qabihah).

Kemudian saya tanyakan kepada mereka, kitab mana saja yg sudah antum baca dari kalangan kaum salaf sehingga antum bisa menyimpulkan demikian? Tidak ada jawaban yg keluar dari mulut mereka kecuali qila wa qala (kata si Fulan dan kata si Fulan). Maka saya tanyakan kembali pd mereka : Kitab manakah yg menurut antum merupakan kitab salaf yg paling sering antum baca? Jawab mereka : Tafsir Ibnu Katsir! Tanya saya lagi : Antum sudah khattam (tamat) membaca kitab tafsir Ibnu Katsir? Jawab mereka : Belum! Lalu saya katakan : Imam Ibnu Katsir menyetujui pembagian ushul dan furu' yg antum bilang bid'ah itu!

Demikianlah fenomena yg sering kita lihat & dengar disekitar kita, semangat yg amat besar mempelajari 'ulum syar'iyyah (ilmu2 syariat) adalah sesuatu yg sangat terpuji, bahkan sebagiannya merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim, namun jika hal tsb diikuti dg sikap mudah memvonis & menuduh kepada kelompok yg berbeda padahal mereka bukanlah qadhi (hakim) maka sifat tsb menjadi amat tercela.

Saat menafsirkan QS An-Nisa', ayat 29-31 Imam Ibnu Katsir[1] berkata ketika beliau -semoga ALLAH SWT menyayanginya-- mengkomentari hadits ttg syafa'at Nabi Muhammad ShallaLLAHu 'alaihi wa Sallam bagi orang yg berdosa besar, ia berkata : "Para ulama ushul dan furu' telah berbeda pendapat tentang batasan dosa besar. Ada yg berkata bahwa dosa kecil adalah dosa yg tidak ada had-nya (sanksi) dlm syariat."

Lebih lanjut saat menafsirkan QS Al-Ma'idah ayat-3 beliau[2] juga menyatakan : "Walaupun hadits ini jelas mengenai sebab yg khusus, tetapi ibroh itu berdasarkan keumuman lafzh menurut jumhur ulama baik dlm masalah ushul maupun furu'.." Demikian pula saat beliau menafsirkan QS Al-Jum'ah ayat 1-4 beliau[3] menyatakan : ".. Nabi Muhammad ShallaLLAHu 'alaihi wa Sallam juga adalah hakim dan pemutus tentang berbagai syubuhat dan keraguan baik dlm masalah ushul maupun furu'..."

Demikian pula pd berbagai kitab tafsir yg ditulis oleh imam Ahlus-Sunnah lainnya, seperti Imam Asy-Syaukani[4], Al-Biqa'i[5], Ibnu 'Adil[6], An-Nasafi[7], An-Naisaburi[8], Ibnu Hazm[9], dll. Dikalangan para imam ahli hadits diantaranya adalah Imam Nawawi[10] dan Imam Ibnu Hajar[11]. Dlm kitab2 tsb disebutkan dan telah disepakati pembagian agama ini ke dlm masalah2 ushul & furu' sehingga penafian terhadap hal ini adalah sangat aneh dan tidak perlu diperhatikan oleh para aktifis dakwah.

Lebih jauh pembagian ini juga telah disepakati oleh para ulama aqidah dan pemurni tauhid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menulis dlm kitabnya bahwa Imam Tirmidzi adalah seorang imam dlm masalah ushul & furu'[12]. Beliau -semoga ALLAH menyayanginya-juga menyebutkan pembagian ini dlm kitabnya yg terkenal Iqtidha' Shirathal Mustaqim[13]. Hal ini juga disepakati oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dimana dlm sebuah kitabnya[14] ia menulis bhw kita diperintah mengikuti sirah Nabi Muhammad ShallaLLAHu 'alaihi wa Sallam baik dlm masalah ushul maupun furu'. Demikian pula pengarang kitab Syarah 'Aqidah Thahawiyyah[15] dan pengarang kitab Fathul Majid[16].

Jika kita runut dlm kitab2 sejarah (tarikh) yg terkenal, seperti kitab Al-Milal wan-Nihal maka kita dapatkan bhw dari sejak dulu para ulama mujtahidin telah dikelompokkan dlm 2 kelompok, yaitu ahli ushul dan ahli furu'[17], ahli ushul adalah mereka yg mempelajari masalah2 yg bersifat qath'i dlm agama[18], sementara ahli furu' adalah mereka yg mempelajari masalah2 yg bersifat perbedaan pendapat dikalangan ulama (mawaqi'ul-ikhtilaf) yg dapat dicapai melalui dugaan kuat (ghalabatu-zhann) yg memungkinkan semua yg berijtihad bisa benar[19]. Imam Al-Qusyairi Al-Maliki bahkan mengarang kitabnya yg diberi nama : Al-Ushul wal Furu' pada sebelum abad ke-3 Hijrah[20] (Imam Adz-Dzahabi menyebutkan bhw Imam Al-Qusyairi tsb wafat pd th 365-H[21]).

'Ala kulli haal, demikianlah bhw pembagian masalah agama kepada ushul dan furu', kepada yg qath'iy dan zhanniy semuanya disandarkan kepada kitab2 ulama Salafus Shalih, tinggal penunjukannya saja yg terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, mana yg termasuk masalah ushul dan mana yg furu', aqidah adalah ushul tapi di dlm hal aqidah juga terdapat furu', demikian pula ibadah adalah furu' tapi di dlm masalah ibadah juga terdapat ushul. WaliLLAHil hamdu wal minah..

Oleh : Ust.Nabiel Fuad Al-Musawwa

--------------------------------------------------------------------------------

[1] Tafsir Ibnu Katsir, II/284

[2] Ibid, III/19

[3] Ibid, VIII/116

[4] Fathul Qadir, III/88

[5] Tafsir Al-Biqa'i, I/144, II/160, III/158, IV/32, V/385, VI/105, VII/222

[6] Tafsir Al-Lubab, VI/423, XIV/145

[7] Tafsir An-Nasafi, I/479

[8] Tafsir An-Naisabury, I/338, III/268

[9] Tafsir Al-Ahkam, I/438

[10] Syarhun Nawawi 'ala Muslim, I/323

[11] Fathul Bari', VIII/313

[12] Jami'ur Rasa'il, I/186

[13] Iqtidha' Shirathal Mustaqim Li Mukhalafati Ashabil Jahim, I/215, II/95

[14] Ushulul Iman, I/174

[15] Syarhut Thahawiyyah fil 'Aqidah As-Salafiyyah, III/266

[16] Fathul Majid Syarhu Kitabit Tauhid, I/2

[17] Al-Milal wa An-Nihal, I/61

[18] Ibid, I/61

[19] Ibid, I/62

[20] Ma'rifati Hawadits waz Zaman lil Yafi'i, I/350

[21] Tarikhul Islam, VI/218
8 PKS | DPD Kabupaten Bekasi : https://www.pks-kab-bekasi.org
Versi Online : https://www.pks-kab-bekasi.org/?pilih=lihattarbiyah&id;=59