Sumber : fpks-dpr-ri.com
PKS-Kab.Bekasi OnLine : Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama (Depag) diminta tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang menolak surat peraturan bersama (SPB) tentang pendirian rumah ibadah. Alasannya, penyusunan dan perumusan SPB itu berdasarkan kesepakatan semua tokoh lintas agama.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII FPKS DH. Al-Yusni di Jakarta, Senin (17/4) berkaitan dengan penolakan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) atas SPB yang saat ini sedang disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat. "Intinya tak boleh ada penolakan setelah kesepakatan itu. Kesepakatan itu adalah bentuk tenggang rasa semua pihak. Dalam SPB itu tak mungkin semua aspirasi bisa dipenuhi," tuturnya.
Dijelaskannya, SPB merupakan sebagai bentuk aspirasi dan isi hati semua pemeluk agama. Jadi SPB dibuat bukan hanya untuk orang Islam saja, atau hanya untuk Kristen dan umat lainnya.
Menurutnya, penolakan atas SPB yang telah disepakati bersama merupakan tindakan atau sikap yang tidak demokratis dan tidak menjunjung tinggi kebersamaan. "Kalau ada penolakan ini sebagai indikasi demokrasi yang tidak fair," tuturnya.
Ditegaskannya, jika PGI masih belum mau menerima kesepakatan yang tertuang dalam SPB, sebaiknya PGI menyampaikan keberatan-keberatan itu kepada pemerintah. "Seharusnya mereka menempuh jalur konstitusional," saran Al-Yusni.
Bila PGI tak sepakat dengan SPB itu, seharusnya dilakukannya sejak semula. Yakni, dengan cara tidak mau membahas dan menyepakati SPB saat masih digodok oleh pemerintah dan tokoh masyarakat.
Ia mengingatkan, pada dasarnya penolakan PGI terhadap SPB akan merugikan bagi kalangan Kristen sendiri. Di negara mana pun soal pendirian rumah ibadah diatur oleh negara. "Di negara-negara maju soal pendirian rumah ibadah juga ada aturannya," terang dia. |