PKS-Kab.Bekasi OnLine : Ada kabar gembira buat masyarakat kab. Bekasi, sejak tanggal 1 Juli 2006 nanti, pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak dipungut biaya. Hal ini bisa terlaksana setelah tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislative di kabupaten Bekasi.
Kemarin, hari Kamis tanggal 29 Juni 2006 jam 14, dilakukan Rapat Paripurna II DPRD kab Bekasi untuk penetapan keputusan DPRD terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2002 mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Ijin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah kabupaten Bekasi.
Dengan telah dilakukannya perubahan atas Perda No.13 Tahun 2002 yang salah satunya memuat ketentuan adanya penghapusan retribusi (biaya) pelayanan kesehatan di Puskesmas, maka sejak dilakukannya perubahan terhadap Perda tersebut, hampir semua pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak ada pungutan retribusi (biaya) lagi. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2006.
Pelayanan kesehatan di Puskesmas yang tidak dipungut biaya (gratis) meliputi diantaranya:
A. Jasa Tindakan Medik Umum
1. Perawatan luka tanpa jahitan
2. Perawatan luka dengan jahitan
3. Perawatan luka baker derajat I-II luas < 25%
4. Perawatan luka baker derajat I-II luas 25% - 50%
5. Dilatasi penis pada phimosis
6. Sirkumcisi (s/d perawatan selama 1 minggu)
7. Incisi abses
8. Explorasi corpus alienum
9. Exterpasi (Lipoma, Atheroma, dll)
10. Extraksi kuku
11. Pungi Pleura 1 kali pungsi
12. Pasang infuse
13. Pasang inplan
14. Lepas inplan
15. Pasang/lepas IUD
16. Visum luar
17. Venaseksi
18. Swab vagina
B. Jasa Tindakan Medik Gigi
1. Pencabutan gigi susu
2. Pencabutan gigi tetap
3. Pencabutan gigi dengan komplikasi
4. Penambalan sementara gigi
5. Penambalan amalgam, composif per gigi
6. Penambalan dengan sinar
7. Pembersihan karang gigi
8. Alveolectomi
9. Operculectomi
10. Incisi dental Abses
11. Odontectomi
C. Jasa Tindakan Persalinan
1. Pertolongan oleh dokter spesialis
2. Pertolongan oleh dokter umum
3. Pertolongan oleh Bidan
D. Jasa Pelayanan Pemeriksaan (kuering)
1. Melanjutkan Pendidikan
2. Melamar Pekerjaan
3. Persyaratan PNS/TNI/Polri
Adapun pelayanan kesehatan di Puskesmas yang masih dipungut biaya meliputi:
1. Jasa penggunaan mobil ambulance, besarnya biaya ditentukan sesuai dengan jarak tempuh
2. Jasa pelayanan pemeriksaan (keuring) untuk mendapat SIM, biaya layanan ini sebesar Rp 2.500
3. Jasa pelayanan pemeriksaan (keuring) untuk kepentingan asuransi jiwa, besarnya biaya layanan ini Rp 7.500
Sedangkan bagi masyarakat yang ada diluar wilayah kabupaten Bekasi, maka ketentuan mengenai pelayanan kesehatan di Puskesmas akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati. Dan pengguna jasa Puskesmas bagi peserta JPKM maupun asuransi kesehatan lain diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan baru berkaitan dengan pelayanan kesehatan Puskesmas gratis, diharapkan menjadi solusi dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kabupaten Bekasi karena salah satu komponen IPM adalah kesehatan.
Sumber : ARIEF YUHARISTANTO, SE
Anggota Komisi C - DPRD Kabupaten Bekasi (F PK Sejahtera) |